PT Khalila Tradmed Indonesia adalah industri bergerak dibidang produk jamu, yang berdiri sejak 2008. dalam prosesnya PT Khalila Tradmed Indonesia menerapkan sistem:
-
CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
-
SJH (Sistem Jaminan Halal)
-
TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik)
CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
CPOTB adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh pemeritah RI melalui Lembaga BPOM yang memberikan rekomendasi dalam produksi/Pembuatan Obat Tradisioanal
SJH (Sistem Jaminan Halal)
Sistem Jaminan Halal adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh Pemerintah RI melalui lembaga Majelis Ulama Indonesia yang memberikan Jaminan Halal terhadap produk hasil Industri.
TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik)
TD PSE adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman dan bertanggung jawab (Trusted)

